Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 371

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan, pemilahan dan penyajian data sidik jari daktiloskopi. 676, No.2010 109 (2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkoreksian pengadministrasian data sidik jari dan penyajian informasi di bidang daktiloskopi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 371 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id