Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 206

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agama, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan, aparatur negara dan reformasi birokrasi, perumahan rakyat, pemuda dan olah raga dan pembangunan daerah tertinggal; b. penganalisaan, pengevaluasian dan pemberian tanggapan peraturan perundangundangan di bidang agama, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan, aparatur negara dan reformasi birokrasi, perumahan rakyat, pemuda dan olah raga dan pembangunan daerah tertinggal; c. pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan di bidang agama, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan, aparatur negara dan reformasi birokrasi, perumahan rakyat, pemuda dan olah raga dan pembangunan daerah tertinggal; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agama, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan, aparatur negara dan reformasi birokrasi, perumahan rakyat, pemuda dan olah raga dan pembangunan daerah tertinggal; dan 676, No.2010 65 e. pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bidang kesejahteraan rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda