Koreksi Pasal 970
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Koreksi Anda
