Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 31
a. penyiapan dan pembinaan pemetaan kebutuhan barang milik negara serta pengelolaan barang milik negara pada unit kerja sesuai dengan standardisasi;
b. pelaksanaan pengadaan guna memenuhi kebutuhan unit kerja secara tepat dan sesuai standardisasi.;
c. pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, penyaluran barang milik negara;
d. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara yang terinventarisasi dan sesuai standardisasi;
e. penyiapan penetapan dan pelaksanaan penggunaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara dalam penggunaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perlengkapan.
Koreksi Anda
