Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: 676, No.2010 31 a. penyiapan dan pembinaan pemetaan kebutuhan barang milik negara serta pengelolaan barang milik negara pada unit kerja sesuai dengan standardisasi; b. pelaksanaan pengadaan guna memenuhi kebutuhan unit kerja secara tepat dan sesuai standardisasi.; c. pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, penyaluran barang milik negara; d. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara yang terinventarisasi dan sesuai standardisasi; e. penyiapan penetapan dan pelaksanaan penggunaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara dalam penggunaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id