Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pembinaan tata usaha dan kearsipan di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id