Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pembinaan tata usaha dan kearsipan di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
