Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 318

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 , Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hukum pidana; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hukum pidana; c. pelaksanaan kegiatan penelaahan, pemberian pendapat hukum, keterangan ahli di bidang hukum pidana dan pelayanan di bidang grasi; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum pidana; e. pelaksanaan urusan penyidik pegawai negeri sipil; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 318 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id