Koreksi Pasal 524
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Bimbingan Kepribadian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang keagamaan;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang olah raga dan kesenian; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan intelektual dan kesadaran bernegara.
Koreksi Anda
