Koreksi Pasal 728
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penerimaan permohonan paten, pemberian tanggal penerimaan permohonan paten, pemrosesan dan pengelolaan urusan administrasi permohonan paten nasional dan internasional melalui traktat kerjasama paten (Patent Cooperation Treaty / PCT), penerimaan permohonan pemeriksaan substantif serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan fisik serta korespondensi dengan pemohon.
(2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengumuman permohonan, penarikan kembali permohonan, pengumuman paten, penolakan, pembatalan paten dan pengalihan hak serta penyiapan berita resmi paten.
Koreksi Anda
