Koreksi Pasal 292
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan dalam.
(3) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan kendaraan dan administrasi perjalanan dinas.
(4) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
