Koreksi Pasal 420
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Kode Etik Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan internal;
b. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang advokasi dan bantuan hukum; dan
c. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan teknis petugas pengamanan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
