Koreksi Pasal 537
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
