Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 244

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Bahan dan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Analisa, Pelaporan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan di bawah UNDANG-UNDANG serta fasilitasi dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda