Koreksi Pasal 244
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Bahan dan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian UNDANG-UNDANG.
(2) Seksi Analisa, Pelaporan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan di bawah UNDANG-UNDANG serta fasilitasi dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda
