Koreksi Pasal 460
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Mutasi dan Penghapusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang mutasi benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang penghapusan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
