Koreksi Pasal 359
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama hukum ekonomi dan lembaga internasional, serta pemberian pertimbangan, pendapat hukum, pemantauan, dokumentasi dan fasilitasi data serta evaluasi di bidang hukum ekonomi dan lembaga internasional.
(2) Seksi Hukum Perdata Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama hukum perdata internasional, serta pemberian pertimbangan, pendapat hukum, pemantauan, dokumentasi dan fasilitasi data serta evaluasi di bidang hukum perdata internasional.
Koreksi Anda
