Koreksi Pasal 700
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Persediaan;
c. Subbagian Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Perjalanan Dinas dan Kendaraan Operasional.
Koreksi Anda
