Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 369

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Subdirektorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan telaahan, rancangan kebijakan, pembinaan, penataan dan pengolahan di bidang teknis data sidik jari dan informasi; dan b. pengumpulan, pengadministrasian, pengagendaan, dan penyajian data sidik jari informasi daktiloskopi.
Koreksi Anda