Koreksi Pasal 188
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penghimpunan, inventarisasi, penyediaan dan penyajian bahan hukum, buku hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Perpustakaan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian fasilitasi pencarian bahan hukum, buku hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
