Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang litigasi peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan perumusan pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penyusunan atau pembuatan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan;
e. penyiapan penyusunan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan;
f. koordinasi, penyusunan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan penanganan gugatan perdata dan tata usaha negara;
g. pengumpulan dan pengolahan bahan/data dalam rangka penyiapan dan penyusunan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan serta gugatan perdata dan tata usaha negara;
h. penelaahan, pengkajian dan analisis putusan atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan serta gugatan perdata dan tata usaha negara;
i. penyiapan pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
