Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 231

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang litigasi peraturan perundang-undangan; d. penyiapan perumusan pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penyusunan atau pembuatan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan; e. penyiapan penyusunan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan; f. koordinasi, penyusunan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan penanganan gugatan perdata dan tata usaha negara; g. pengumpulan dan pengolahan bahan/data dalam rangka penyiapan dan penyusunan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan serta gugatan perdata dan tata usaha negara; h. penelaahan, pengkajian dan analisis putusan atas permohonan pengujian peraturan perundang-undangan serta gugatan perdata dan tata usaha negara; i. penyiapan pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 231 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id