Koreksi Pasal 897
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Subdirektorat Penyuluhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia;
b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia dengan instansi terkait;
c. pelaksanaan bimbingan teknis bagi penyuluh hak asasi manusia; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia.
Koreksi Anda
