Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan;
b. Bagian Informasi dan Komunikasi;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri;
d. Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masalah Hukum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
