Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan badan-badan internasional (organisasi/lembaga internasional); b. pelaksanaan hubungan kerja sama di bidang hukum dengan negara-negara lain (antar negara/pemerintah); dan c. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda