Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan badan-badan internasional (organisasi/lembaga internasional);
b. pelaksanaan hubungan kerja sama di bidang hukum dengan negara-negara lain (antar negara/pemerintah); dan
c. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
