Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan protokol meliputi penerimaan tamu, penyiapan pelaksanan rapat dan acara pimpinan kementerian.
Koreksi Anda
