Koreksi Pasal 549
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Penyimpanan dan Penyaluran Barang Milik Negara;
c. Subbagian Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
