Koreksi Pasal 823
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan umum;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
