Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 891

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Metodologi Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan metodologi diseminasi hak asasi manusia dan koordinasi dengan instansi terkait serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Seksi Bahan Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan diseminasi hak asasi manusia dan koordinasi dengan instansi terkait serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda