Koreksi Pasal 891
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Metodologi Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan metodologi diseminasi hak asasi manusia dan koordinasi dengan instansi terkait serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Bahan Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan diseminasi hak asasi manusia dan koordinasi dengan instansi terkait serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
