Koreksi Pasal 643
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerjasama keimigrasian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Organisasi Internasional; dan
b. pelaksanaan pembahasan, perundingan dan persetujuan kerja sama keimigrasian, serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerjasama keimigrasian dengan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
