Koreksi Pasal 915
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan wilayah I.
(2) Seksi Evaluasi dan Pengembangan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan serta penguatan hak asasi manusia wilayah I.
Koreksi Anda
