Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 960

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan analisis hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah dilingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.4, serta pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 960 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id