Koreksi Pasal 959
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan inspektorat jenderal pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(2) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan inspektorat jenderal pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia,
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan inspektorat jenderal pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dann Hak Asasi Manusia Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(4) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.4 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan inspektorat jenderal pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
