Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi dan Dukungan Teknis Majelis Pengawas Pusat Notaris mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi sekretariat majelis pengawas pusat notaris.
(2) Subbagian Pengaduan Masalah Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi pengaduan dan masalah hukum.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda
