Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 248

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah; b. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah I; c. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II; d. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah III; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda