Koreksi Pasal 498
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan Klien Dewasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan klien dewasa.
(2) Seksi Pengawasan dan Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan dan penindakan.
(3) Seksi Bimbingan Keterampilan dan Penyaluran Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan keterampilan dan penyaluran kerja.
Koreksi Anda
