Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 875

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Antar Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia antar negara. (2) Seksi Kerja Sama Badan - Badan Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia badan-badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa. (3) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional Non Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama hak asasi manusia organisasi non Perserikatan Bangsa Bangsa.
Koreksi Anda