Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 697

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan persuratan, penggandaan, dan administrasi sertifikat hak kekayaan intelektual. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan keprotokolan. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 697 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id