Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 242

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Fasilitasi Bahan dan Analisa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang fasilitasi bahan dan data atas pengujian peraturan perundang-undangan; b. koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan perundang-undangan serta perkara gugatan perdata dan tata usaha negara; dan c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi bahan dan analisa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 242 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id