Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; e. Direktorat Jenderal Imigrasi; f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri; m. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial dan Keamanan; n. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan; o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum ; dan p. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id