Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 718

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta pelaksanaan litigasi dalam sengketa di pengadilan; dan b. pengelolaan urusan administrasi komisi banding, dewan hak cipta dan lembaga manajemen kolektif.
Koreksi Anda