Koreksi Pasal 515
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan, admisi orientasi dan asimilasi, serta integrasi umum dan khusus.
Koreksi Anda
