Koreksi Pasal 161
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, penerimaan, penyaluran, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Persediaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan penyaluran barang persediaan.
Koreksi Anda
