Koreksi Pasal 740
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembuatan dan penerbitan sertifikat, dan daftar umum paten.
(2) Seksi Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan pengadministrasian biaya tahunan pemeliharaan paten, penyiapan bahan dan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan / atau alamat, pembatalan dan lisensi di bidang paten.
Koreksi Anda
