Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan institusi pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan institusi non pemerintah dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
