Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran;
b. pengumpulan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan rekonsiliasi data laporan keuangan; dan
d. pemberian bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
