Koreksi Pasal 257
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada pembentuk peraturan daerah dan penyiapan sarana, mediasi serta konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah di wilayah provinsi meliputi Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Selatan , Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Papua.
Koreksi Anda
