Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 419

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kode Etik Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan internal, advokasi dan bantuan hukum serta pengembangan teknis petugas pengamanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 419 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id