Koreksi Pasal 419
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kode Etik Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan internal, advokasi dan bantuan hukum serta pengembangan teknis petugas pengamanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Koreksi Anda
