Koreksi Pasal 456
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pelaksanaan teknis di bidang bimbingan teknis petugas pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
