Koreksi Pasal 476
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang kerja sama dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
