Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 450

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi; b. Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan; c. Subdirektorat Mutasi dan Penghapusan; dan d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda