Koreksi Pasal 450
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi;
b. Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan;
c. Subdirektorat Mutasi dan Penghapusan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
