Koreksi Pasal 201
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, riset dan teknologi.
Koreksi Anda
