Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 175

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Perancangan I; dan b. Seksi Perencanaan dan Perancangan II.
Koreksi Anda