Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah;
b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga negara; dan
c. pemberian penerangan dan penerimaan informasi serta kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga profesi serta lembaga lainnya di luar lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
