Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah; b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga negara; dan c. pemberian penerangan dan penerimaan informasi serta kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga profesi serta lembaga lainnya di luar lingkungan kementerian.
Koreksi Anda